Sabtu, 05 April 2014

Pengawet dalam Mie Instan

PENGAWET DALAM MIE INSTAN

oleh:
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Makanan merupakan kebutuhan dasar (pokok) yang sangat penting bagi kehidupan manusia baik secara fisiologis, psikologis, sosial maupun antropologis. Pangan selalu terkait dengan upaya manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kesehatannya di muka bumi (Seto 2001).
Pengawet makanan adalah cara yang digunakan untuk membuat makanan memiliki daya simpan yang lama dan mempertahankan sifat-sifat fisik dan kimia makanan. Dalam mengawetkan makanan harus diperhatikan jenis bahan makanan yang diawetkan, keadaan bahan makanan, cara pengawetan, dan daya tarik produk pengawetan makanan. Teknologi pengawetan makanan yang dikembangkan dalam skala industri masa kini berbasis pada cara-cara tradisional yang dikembangkan untuk memperpanjang masa konsumsi bahan makanan (Arluyina D 2004).
Bahan pengawet adalah bahan kimia yang dapat mencegah atau menghambat proses fermentasi (pembusukan), pengasaman, atau peruraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme sehingga makanan tidak mudah rusak atau menjadi busuk. Bahan pengawet tradisional telah dikembangkan sejak ratusan tahun lalu, seperti garam dapur, gula, cuka, dan lada. Ikan laut biasa diawetkan dengan cara pengasinan. Buah-buahan diawetkan dengan cara dijadikan manisan. Makanan lauk-pauk bisa diawetkan dengan dibumbui lada dan cuka. Garam dapur biasanya digunakan untuk mengawetkan daging dan ikan agar tidak mudah busuk (Chairil 1992).
Mie instan merupakan makanan yang sangat populer, digemari berbagai kalangan dan berpotensi sebagai salah satu makanan alternatif pengganti beras. Hal ini disebabkan karena mie instan memiliki rasa yang enak, proses penyajian yang mudah dan cepat, jumlah kalori cukup tinggi, harga relatif murah dan dapat diproduksi dalam berbagai bentuk yang menarik serta daya simpan yang baik. Karena memiliki daya simpan yang baik. Mie instan sering dipertanyakan apakah menggunakan bahan kimia sebagai pengawet dalam proses pembuatannya.

 Setiap bungkus mie instan terdapat satu sachet bumbu dan beberapa bahan-bahan lainnya, seperti flavouring, kecap, saos, dan solid ingredient seperti sosis, suwiran sayur, bawang goreng, cabe kering dan sebagainya. Pada proses pembuatan mie, pengawetan dilakukan dengan deep frying yaitu penggorengan dalam minyak goreng panas pada suhu 1200-1600 C selama ± 2 menit sampai kering dan diperoleh kadar air kurang dari 4 % sehingga mikroorganisme tidak dapat berkembang biak. Sedangkan pembuatan bumbu-bumbunya menggunakan bahan kimia sebagai pengawet. Pengawet yang paling umum digunakan yaitu asam benzoat dan nipagin. Kombinasi dari pengggunaan asam benzoat dan nipagin sebagai pengawet dalam makanan dapat meningkatkan daya tahan makanan karena peningkatan efek antimikrobanya (Arluyina D 2004).
Makanan merupakan kebutuhan dasar (pokok) yang sangat penting bagi kehidupan manusia baik secara fisiologis, psikologis, sosial maupun antropologis. Pangan selalu terkait dengan upaya manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kesehatannya di muka bumi (Seto 2001).

1.2  Rumusan Masalah
1.                  Bagaimana sejarah budaya mie instan ?
2.                  Apakah pengawet yang terkandung dalam mie instan ?
3.                  Bagaimana efek samping dari pengawet tersebut ?
4.                  Bagaimana tips makan mie instan dengan menghilangkan zat pengawet ?

1.3  Tujuan
Mengetahui sejarah budaya dari mie instan, mengetahui pengawet apa saja yang terkandung di dalam mie instan, mengetahui efek samping akibat pengawet dalam mie instan dan mengetahui bagaimana tips makan instan dengan menghilangkan zat pengawet.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Sejarah Mie Instan
            Mie Instan adalah mie yang sudah dimasak terlebih dahulu dan dicampur dengan minyak dan bisa dipersiapkan untuk konsumsi hanya dengan menambahkan air panas dan bumbu - bumbu yang sudah ada dalam paketnya. Mie instan diciptakan oleh Momofuku Ando pada tahun 1958, yang kemudian mendirikan perusahaan Nissin dan memproduksi produk mi instan pertama di dunia Chicken Ramen (ramen adalah sejenis mie Jepang) rasa ayam. Peristiwa penting lainnya terjadi pada tahun 1971 ketika Nissin memperkenalkan mie dalam gelas bermerek Cup Noodle. Kemasan mi adalah wadah sterofoam tahan air yang bisa digunakan untuk memasak mie tersebut.
            Menurut sebuah survei Jepang pada tahun 2000,  mie instan adalah ciptaan terbaik Jepang abad ke-20. Hingga 2002, saat ini Indonesia adalah produsen mie instan yang terbesar di dunia. Dalam hal pemasaran, pada tahun 2005 Tiongkok menduduki tempat teratas, dengan 44,3 milyar bungkus, disusul dengan Indonesia dengan 12,4 milyar bungkus dan Jepang dengan 5,4 milyar bungkus. Namun Korea Selatan mengonsumsi mie instan terbanyak per kapita, dengan rata-rata 69 bungkus per tahun dan diikuti oleh Indonesia dengan 55 bungkus dan Jepang dengan 42 bungkus. Mie instan sifatnya praktis dan cepat memasaknya membuat makanan satu ini banyak disukai orang, terutama orang yang tidak memiliki banyak waktu. Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui semua orang, bahwa kandungan gizi pada mi instan tidak lengkap, perlu tambahan bahan makanan lain agar nilai gizinya lebih baik. Selain itu mie instan lebih baik direbus sebanyak dua kali, terutama untuk mie instan berkuah.
Mie instan sudah merupakan salah satu makanan terfavorit warga Indonesia. Bisa dipastikan hampir setiap orang telah mencicipi mi instan atau mempunyai persediaan mie instan di rumah. Bahkan tak jarang orang membawa mi instan saat ke luar negeri sebagai persediaan “makanan lokal” jika makanan di luar negeri tidak sesuai selera. Ini karena rasa mie instan yang gurih sekali karena memakai berbagai bumbu yang tak jarang berbahaya bagi kesehatan seperti MSG, pengawet buatan, perasa buatan sehingga rasanya jadi seperti rasa ayam, sapi, bakso dan sebagainya.
2.2 Kandungan Mie Instan
            Mie dibuat dari campuran tepung, minyak sayur, garam, dan beberapa bahan aditif seperti natrium polifosfat (berfungsi sebagai pengemulsi/penstabil), natrium karbonat  dan kalium karbonat yang berfungsi sebagai pengatur asam. Selain itu, mie juga ditambahkan zat pewarna kuning (tartrazine). Ada pula bumbu mie yang banyak mengandung garam, cabe, dan bumbu-bumbu lain. Bumbu mie instant juga tak lepas dari zat aditif makanan seperti MSG (Monosodium glutamat) yang berfungsi sebagai penguat rasa. Jika digunakan secara berlebihan, MSG mempunyai efek negatif terhadap tubuh. mengkonsumsi MSG sebanyak 12 gram per hari dapat menimbulkan gangguan lambung, gangguan tidur dan mual-mual. Bahkan beberapa orang ada yang mengalami reaksi alergi berupa gatal, mual dan panas. bukan hanya itu saja MSG juga dapat memicu hipertensi, asma, kanker serta diabetes, kelumpuhan serta penurunan kecerdasan.
            Kadang natrium polifosfat dicampur guar gum. Bahan lain misalnya karamel, hidrolisat protein nabati, ribotide, zat besi dan asam malat yang fungsinya tidak jelas. Selain minyak sayur, ada pula food additive, yaitu bahan-bahan kimia yang ditambahkan ke dalam proses pengolahan makanan, dengan tujuan agar makanan tersebut memiliki sifat-sifat tertentu. Bumbu mie misalnya garam, gula, cabe merah, bawang putih, bawang merah, saus tomat, kecap, vetsin (MSG) serta bahan cita rasa (rasa ayam, rasa udang, rasa sapi) juga banyak menggunakan additive. Belum lagi sterofoam dalam mie cangkir, yang dicurigai bisa menyebabkan kanker. Kandungan utama yang lain dari mie adalah karbohidrat kemudian ada protein tepung (gluten), dan lemak, baik yang dari mie nya sendiri maupun minyak sayur dalam sachet. Jika dilihat komposisi gizinya, mie memang tinggi kalori, tapi kurang zat-zat gizi penting lain seperti vitamin, mineral dan serat. Bahan-bahan lain yang harus diwaspadai yang terkandung dalam mie instant :
1). Bumbu dan pelengkap
2). Bahan penambah rasa
3). Minyak sayur
4). Solid Ingredient
5). Kecap dan sambal

2.3 Bahaya Buruk (Efek Samping) Makan Mie Instan
Beberapa Penyakit Mengenai berlebihan Makan Mie Instant
-          Peyebab Kanker
            Mie instant yang beredar saat ini, ternyata cukup membahayakan telah diketahui bahwa permukaan mie instant dilapisi oleh lilin inilah kenapa mie tidak pernah lengket satu sama lain. Lilin ini sangat membahayakan kesehatan tubuh,karena tubuh kit butuh waktu lama untuk mencerna lilin ini, yakni sekitar dua kali, jika zat ini terus menumpuk dalam tubuh, kemungkinan kita untuk terkena penyakit kkaner sangatlah tinggi misalnya: kanker hati, usus atau leukemia. Tak hanya lilin mie instant. Bumbunya pun yang mengandung banyak zat aditif seperti MSG yang bias menjadi pemicu kanker dalam tubuh banyak kasus nyata tentang orang yang sakit dan diduga disebabkan karena terlalu banyak mengkomsumsi mie instant. Karena itu, sebaiknya anda pun mulai mengurangi mengkomsumsi makanan ini.
-          Chinese Restaurant Syndrome
            Bahaya makan mie instant yang satu ini lebih mirip keracunan. Hal ini disebabkan oleh MSG yang terdapat pada bumbu mie instant. Ada beberapa orang yang tidak tahan dengan MSG, lalu kemudian merasa pusing dan sesak nafas. Namun penyakit ini tidak terlalu fatal, karena akan sembuh setelah 2-3 jam kemudian. bahan-bahan yang sebenarnya tak dibutuhkan tubuh ini juga bisa memperlambat kerja organ-organ pencernaan.
-          Kerusakan Jaringan Otak
            Mengkomsumsi mie Instant terus menerus sama dengan menumpuk zat-zat kimia berbahaya dalam tubuh dan efeknya bisa merusakkan sel-sael jaringan otak. Akibatnya, akan terjadi penurunan transmisi sinyal dalam otak. Selain itu, kerusakan jaringan sel otak ini. Juga akan memicu penyakit-penyakit lain. Seperti Stroke atau kelumpuhan.

2.4 Tips Makan Mie Instan
            Untuk meminimalisir bahaya makan mie instant, ada beberapa tips mudah yang bisa anda ikuti yaitu sebagai berikut :
-          Jika anda memang tidak bisa lepas dari komsumsi mie instant. Sebaiknya jangan setiap hari, memakannya setelah makan mie instant, beri jangka waktu sekitar 3 hari bila ingin memakannya lagi. Hal ini bertujuan untuk member waktu bagi tubuh agar bisa mencerna lilin (pelapis mie) sampai benar-benar habis dan tidak menumpuk ditubuh.
-        Saat memasak mie instant, anda tentu merebus mie terlebih dahulu dengaan air mendidih untuk mie instant goreng, setelah mie masak tiriskan lalu bilas lagi dengan air bersih yang tentunya sudah matang. Untuk mie instant kuah, setelah mie matang jangan langsung dibubuhi bumbu mie instant. Tiriskan dahulu mienya, lalu buang air sisa perebusan mie. Untuk kuah, anda bisa memakai air panas yang baru.

Perlakuan ini untuk meminimalisir masuknya zat lilin kedalam tubuh, saat mie direbus, lilin bisa lepas dari mie dan menyatu dengan air rebusan, itulah sebabnya, sebaiknya jangan mengkomsumsi air rebusan mie.


BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
            Produk makanan instant sebagaimana diketahui adalah salah satu produk makaanan cepat saji yang semakin lama semakin banyak digemari masyarakat karena kemudahan dalam hal penyajiannya. Demikian juga bagi kalangan mahasiswa yang sebagian besar berdomisil jauh dari orang tua, produk ini merupakan makanan cepat saji yang bisa dikomsumsi karena harganya yang terjangkau, mudah didapatkan dan sifatnyaa yang tahan lama. Dengan demikian buat mahasiswa yang tetap mengkomsumsi makanan agar tidak berlebihan karena zat-zat yang terkandung dalam mie instant dapat menggangu kesehatan khususnya pada pencernaan.

3.2 Saran
-       Buat Mahasiswa atau masyarakat yang tetap mengkomsumsi makanan mie  instan agar memperhatikan isi makalah ini mengenai tips-tips untuk menghilangkan zat pengawet.
-         Khusus buat pembaca semoga isi makalah ini dapat menjadi referensi tambahan dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.

Daftar Pustaka
Aryulina Diah. 2004. Biologi SMA untuk kelas XII. Jakarta: Esis.
Anwar Chairil. 1992. Aspek Kimia Fisika Pewarna, Pengawet, dan Pengawet Alami dalam Makanan. Yogyakarta: PAU Pangan Gizi.
Seto R. 2001 . Sejarah Budaya Mie Instan. Yogyakarta: Pustaka.


Rabu, 02 April 2014

ETIKA DALAM PENELITIAN DAN PENULISAN KARYA ILMIAH




 Hakikat Penelitian

Penelitian merupakan kunci kemajuan, bukan hanya untuk kepentingan akademik melainkan juga untuk kepentingan pemerintahan, industri, dan perniagaan. Tujuan tersebut dapat tercapai jika memperhatikan pelaksanaannya dengan sistematis dan terkendali.  Berdasarkan pengetahuan empiris, penyelidikan atau pengamatan atau pendeskripsian dilakukan secara cermat dan data dikumpulkan dengan ukuran analitis. Data yang terkumpul dianalisis dan ditafsir secara objektif, tidak bias, dan logis, dan simpulannya dinyatakan dengan jelas untuk kemaslahatan umat. Akan tetapi, pengetahuan baru yang diperoleh dari kegiatan penelitian ini belum memasuki ranah sains yang sesungguhnya jika belum dipublikasikan dalam bentuk tulisan ilmiah yang kesahihannya dapat dinilai dan dievaluasi secara terbuka. Publikasi terbaik dari suatu hasil penelitian ilmiah ialah melalui berkala ilmiah, yang umumnya memberlakukan seperangkat norma yang berlaku universal.
Dalam dunia ilmiah, ada tiga jenis perbuatan tercela yang harus dihindari, yaitu fabrikasi data, falsifikasi data, dan plagiarisme.
— Fabrikasi: Data atau hasil penelitian dikarang atau dibuat-buat dan dicatat dan/atau diumumkan tanpa pembuktian bahwa peneliti yang bersangkutan telah melakukan proses penelitian. Di sinilah pentingnya bagi setiap peneliti membuat catatan penelitian (logbook) secara cermat sebagai bukti tidak melakukan fabrikasi.
— Falsifikasi: Data atau hasil penelitian dipalsu dengan mengubah atau melaporkan secara salah, termasuk membuang data yang bertentangan secara sengaja untuk mengubah hasil. Pemalsuan juga meliputi manipulasi bahan penelitian, peralatan, atau proses.
— Plagiarisme: Gagasan atau kata-kata orang lain digunakan tanpa memberi penghargaan atau pengakuan atas sumbernya. Plagiarisme dapat terjadi ketika mengajukan usul penelitian, dan melaksanakannya, juga dapat terjadi ketika menilai dan melaporkan hasilnya. Plagiarisme mencakup perbuatan, seperti mencuri gagasan, pemikiran, proses, dan hasil penelitian orang lain―baik dalam bentuk data maupun kata-kata, termasuk bahan yang diperoleh dalam penelitian terbatas yang bersifat rahasia.

Peneliti harus mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya secara bertanggung jawab, cermat, dan saksama. Berikut ini beberapa bagian dari penelitian yang rawan pelanggaran.
— Teknik percobaan: Pengamatan ilmiah yang dilakukan harus dapat diverifikasi untuk mengurangi bias yang mungkin terjadi, hasil pengamatan yang diperoleh harus dapat diulang kembali (replikasi), metode yang digunakan harus cermat dibangun sehingga tidak menyulitkan pembedaan antara sinyal dan bising (noise), sumber galat harus jelas sehingga permasalahan yang dikaji tidak menjadi kabur, dan simpulan yang ditarik tidak salah.
— Penanganan data: Validitas data bergantung pada validitas dan akurasi metode yang digunakan. Peneliti harus mengerti sifat (nature) data yang dikumpulkan, oleh karena itu peneliti harus terlibat langsung dalam setiap proses yang dijalankan. Kejanggalan pada data yang berasal dari dua atau lebih sumber pengukuran harus dicermati dan diatasi.
— Benturan kepentingan: Benturan kepentingan rawan terjadi pada penelitian yang dibiayai oleh sponsor tertentu atau pemberi bahan penelitian. Dalam pelaksanaan suatu penelitian, sponsor sering lebih mengutamakan pencapaian kepentingannya daripada menjaga objektivitas ilmiah.

Setelah selesai mengerjakan percobaan atau pengamatan, mengolah dan menafsirkan data, peneliti harus menyebarkan informasi tertulis dari hasil penelitiannya. Informasi dari hasil pendalaman pemahaman ilmiah dan/atau pengetahuan baru yang diungkap dan diperolehnya dari hasil penelitian tersebut hanya boleh dipublikasi sekali saja, tidak boleh berulang-ulang.


 Etika bagi Peneliti dan Penulis

Di antara beberapa masalah etika yang berkait dengan penelitian ialah isu yang berhubungan dengan orang ringkih (vulnerable), hewan uji, embrio manusia, dan benturan kepentingan (conflict of interest) (Pauwels 2007). Yang termasuk dalam kategori orang ringkih antara lain anak-anak, orang tahanan, cacat mental, dan pasien penderita penyakit parah. Jika mereka akan menjadi subjek penelitian, peneliti harus mencari landasan hukum yang dapat menjamin partisipasi mereka, misalnya dari orang tua atau dokter. Partisipan penelitian seperti ini harus diberi informasi sejelas-jelasnya mengenai tujuan dan prosedur penelitian yang akan dilakukan dan dampaknya (risiko, ketidaknyamanan yang akan dialami) agar mereka memaklumi dan dengan demikian peneliti memperoleh izin termaklum (informed consent), baik dari partisipan itu sendiri atau dari yang diangkat menjadi walinya. Izin termaklum juga perlu diperoleh untuk penelitian yang menggunakan materi genetika manusia atau sampel hayati. Hal ini digunakan untuk menjamin validitas data yang akan diperoleh dan menjamin tidak ada penolakan atas hasil penelitian di kemudian hari.
Penelitian yang melibatkan hewan uji harus mencantumkan jumlah hewan yang digunakan, jumlah hewan yang dikorbankan, serta bagaimana perlakuannya. Dengan demikian, sedapat-dapatnya menggunakan alternatif selain hewan atau menggunakan jumlah hewan sesedikit-dikitnya. Benturan kepentingan dapat terjadi ketika peneliti terlalu menonjolkan keunggulan penelitiannya tanpa menyampaikan risiko ketika dalam upayanya memperoleh izin termaklum dari calon partisipan penelitiannya. Sebelum melaksanakan penelitian yang menggunakan partisipan orang ringkih, hewan uji, dan embrio manusia di bidang ilmu dasar, biomedik, pertanian, perikanan, dan peternakan, peneliti harus memperoleh ethical clearance dari Tim Komisi Etik Penelitian di tingkat IPB.
Pelanggaran hak cipta tidak termasuk dalam kategori masalah etika ilmiah yang mengenakan sanksi moral dan sosial, melainkan termasuk dalam kategori masalah kriminal yang pelakunya dapat dikenai hukuman badan dan atau denda uang. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan penelitian serta penulisan hasilnya peneliti harus menjauhkan diri dari pelanggaran hak cipta agar reputasinya sebagai ilmuwan tidak cemar. Undang-Undang Hak Cipta (No. 19 tahun 2002) menyatakan bahwa pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Di antara ciptaan dalam bidang pengetahuan yang dilindungi undang-undang ialah buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, peta, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, pangkalan data (database), dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. “Tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.”


 Pencegahan Plagiarisme

Plagiat atau penjiplakan ialah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja untuk memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Pelakunya dijuluki plagiator, yang dapat berupa orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok, atau untuk dan atas nama suatu badan. Di lingkungan IPB, plagiat dapat dicegah karena IPB memberi sanksi bagi plagiator dalam upaya menjaga kredibilitasnya sebagai perguruan tinggi terpandang.
Peluang plagiat sangat besar akibat majunya teknologi informasi lewat Internet. Informasi sangat mudah dan cepat diakses, tetapi sumber dari Internet tidak bebas untuk dikutip. Selain sumber informasi dari Internet, sumber umum plagiarisme dapat diperoleh dari panduan laboratorium, tugas makalah mahasiswa lain, karya penulis sendiri sebelumnya, artikel jurnal, buku, dan koran.
Berikut ini adalah cara mengatasi kecenderungan plagiarisme dalam penelitian:  meningkatkan kejujuran dan rasa bertanggung jawab;  meningkatkan pemahaman bahwa plagiarisme akan berimplikasi moral; meningkatkan kecermatan dan kesaksamaan untuk memilah dan menentukan pustaka acuan;  mempunyai rasa percaya diri bahwa rencana penelitiannya bukan sontekan;  memiliki keyakinan bahwa data yang diambil sahih dan cermat; menghargai sumbangan data atau informasi dari peneliti lain dengan menyatakan terima kasih atau menyebutkan sumber tulisan yang dikutipnya; membuat catatan penelitian (logbook) agar semua yang dilakukannya terekam dengan baik untuk pembuktian tidak ada pemalsuan data atau hasil penelitian.
Cara mengatasi kecenderungan plagiarisme dalam penulisan: — mengarsipkan sumber-sumber acuan yang asli sehingga terhindar dari kecerobohan yang disengaja; memahami benar maksud tulisan orang lain agar tidak ada salah pengertian; mahir membuat parafrase untuk mengungkapkan rangkuman dari berbagai tulisan atau pemikiran orang lain dengan kata-kata sendiri dari sumber yang dibaca, tidak sekadar mengganti beberapa kata, dan tetap menuliskan sumber acuannya; menghargai hak kepengarangan dan hak atas kekayaan intelektual, termasuk karya sesama mahasiswa; menuliskan sumber acuan untuk gagasan atau hasil orang lain sebagai pengakuan dan penghargaan.

Mahasiswa harus menghindari perbuatan plagiat. Selain akan mendapat sanksi moral dari masyarakat, tindakan plagiat dapat berakibat fatal bagi mahasiswa yang melakukannya. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi: “Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat, secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas:
1     teguran,
2     peringatan tertulis,
3     penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa,
4     pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa,
5     pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa,
6     pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, atau
7     pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program”.

Jadilah calon peneliti tanpa plagiat, niscaya Anda memperoleh posisi tinggi dan terhormat sebagai orang terpelajar dan tidak akan mempunyai rasa bersalah kepada siapa pun, baik kepada diri sendiri maupun kepada khalayak umum.

Senin, 31 Maret 2014

>> About Me

Nama                                       : Bertha Elita Hia
Tempat tanggal lahir                  : Togimbogi 30 Agustus 1994 
Jenis kelamin                            : Laki-Laki
Agama                                     : Kristen Protestan
Berat badan                             : 55 kg
Tinggi badan                            : 167 cm
Golongan darah                       : O
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Hobi                                       : Bermain Futsal
          Motto hidup                            : Tantangan Bukan untuk Dihindari Tetapi untuk Dihadapi
Email                                      : bertha.elita@ymail.com

Hala Madrid


Mencari & Memberi yang Terbaik