ETIKA DALAM PENELITIAN DAN PENULISAN KARYA ILMIAH
Hakikat Penelitian
Penelitian merupakan kunci
kemajuan, bukan hanya untuk kepentingan akademik melainkan juga untuk
kepentingan pemerintahan, industri, dan perniagaan. Tujuan tersebut dapat
tercapai jika memperhatikan pelaksanaannya dengan sistematis dan
terkendali. Berdasarkan pengetahuan
empiris, penyelidikan atau pengamatan atau pendeskripsian dilakukan secara
cermat dan data dikumpulkan dengan ukuran analitis. Data yang terkumpul
dianalisis dan ditafsir secara objektif, tidak bias, dan logis, dan simpulannya
dinyatakan dengan jelas untuk kemaslahatan umat. Akan tetapi, pengetahuan baru
yang diperoleh dari kegiatan penelitian ini belum memasuki ranah sains yang
sesungguhnya jika belum dipublikasikan dalam bentuk tulisan ilmiah yang
kesahihannya dapat dinilai dan dievaluasi secara terbuka. Publikasi terbaik
dari suatu hasil penelitian ilmiah ialah melalui berkala ilmiah, yang umumnya
memberlakukan seperangkat norma yang berlaku universal.
Dalam dunia ilmiah, ada tiga
jenis perbuatan tercela yang harus dihindari, yaitu fabrikasi data, falsifikasi
data, dan plagiarisme.
— Fabrikasi: Data atau hasil penelitian
dikarang atau dibuat-buat dan dicatat dan/atau diumumkan tanpa pembuktian bahwa
peneliti yang bersangkutan telah melakukan proses penelitian. Di sinilah
pentingnya bagi setiap peneliti membuat catatan penelitian (logbook) secara cermat sebagai bukti
tidak melakukan fabrikasi.
— Falsifikasi: Data atau hasil penelitian
dipalsu dengan mengubah atau melaporkan secara salah, termasuk membuang data
yang bertentangan secara sengaja untuk mengubah hasil. Pemalsuan juga meliputi
manipulasi bahan penelitian, peralatan, atau proses.
— Plagiarisme: Gagasan atau kata-kata
orang lain digunakan tanpa memberi penghargaan atau pengakuan atas sumbernya.
Plagiarisme dapat terjadi ketika mengajukan usul penelitian, dan
melaksanakannya, juga dapat terjadi ketika menilai dan melaporkan hasilnya.
Plagiarisme mencakup perbuatan, seperti mencuri gagasan, pemikiran, proses, dan
hasil penelitian orang lain―baik dalam bentuk data maupun kata-kata, termasuk
bahan yang diperoleh dalam penelitian terbatas yang bersifat rahasia.
Peneliti harus
mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya secara
bertanggung jawab, cermat, dan saksama. Berikut ini beberapa bagian dari penelitian
yang rawan pelanggaran.
— Teknik
percobaan: Pengamatan
ilmiah yang dilakukan harus dapat diverifikasi untuk mengurangi bias yang
mungkin terjadi, hasil pengamatan yang diperoleh harus dapat diulang kembali
(replikasi), metode yang digunakan harus cermat dibangun sehingga tidak
menyulitkan pembedaan antara sinyal dan bising (noise), sumber galat harus jelas
sehingga permasalahan yang dikaji tidak menjadi kabur, dan simpulan yang
ditarik tidak salah.
— Penanganan
data:
Validitas data bergantung pada validitas dan akurasi metode yang digunakan.
Peneliti harus mengerti sifat (nature) data yang dikumpulkan, oleh
karena itu peneliti harus terlibat langsung dalam setiap proses yang
dijalankan. Kejanggalan pada data yang berasal dari dua atau lebih
sumber pengukuran harus dicermati dan diatasi.
— Benturan
kepentingan: Benturan kepentingan rawan terjadi pada penelitian yang dibiayai oleh
sponsor tertentu atau pemberi bahan
penelitian. Dalam pelaksanaan suatu penelitian, sponsor sering lebih
mengutamakan pencapaian kepentingannya daripada menjaga objektivitas ilmiah.
Setelah selesai mengerjakan percobaan atau
pengamatan, mengolah dan menafsirkan data, peneliti harus menyebarkan informasi tertulis dari hasil
penelitiannya. Informasi dari hasil pendalaman pemahaman ilmiah dan/atau
pengetahuan baru yang diungkap dan diperolehnya dari hasil penelitian tersebut
hanya boleh dipublikasi sekali saja, tidak boleh berulang-ulang.
Etika bagi Peneliti dan Penulis
Di
antara beberapa masalah etika yang berkait dengan penelitian ialah isu yang
berhubungan dengan orang ringkih (vulnerable),
hewan uji, embrio manusia, dan benturan kepentingan (conflict of interest) (Pauwels 2007). Yang termasuk dalam kategori orang ringkih antara lain anak-anak, orang
tahanan, cacat mental, dan pasien penderita penyakit parah. Jika mereka akan
menjadi subjek penelitian, peneliti harus mencari landasan hukum yang dapat
menjamin partisipasi mereka, misalnya dari orang tua atau dokter. Partisipan
penelitian seperti ini harus diberi informasi sejelas-jelasnya mengenai tujuan
dan prosedur penelitian yang akan dilakukan dan dampaknya (risiko,
ketidaknyamanan yang akan dialami) agar mereka memaklumi dan dengan demikian
peneliti memperoleh izin termaklum (informed consent), baik dari
partisipan itu sendiri atau dari yang diangkat menjadi walinya. Izin termaklum
juga perlu diperoleh untuk penelitian yang menggunakan materi genetika manusia
atau sampel hayati. Hal ini digunakan untuk menjamin validitas data yang akan
diperoleh dan menjamin tidak ada penolakan atas hasil penelitian di kemudian
hari.
Penelitian
yang melibatkan hewan uji harus mencantumkan jumlah hewan yang digunakan,
jumlah hewan yang dikorbankan, serta bagaimana perlakuannya. Dengan demikian,
sedapat-dapatnya menggunakan alternatif selain hewan atau menggunakan jumlah
hewan sesedikit-dikitnya. Benturan kepentingan dapat terjadi ketika peneliti
terlalu menonjolkan keunggulan penelitiannya tanpa menyampaikan risiko ketika
dalam upayanya memperoleh izin termaklum dari calon partisipan penelitiannya. Sebelum
melaksanakan penelitian yang menggunakan partisipan orang ringkih, hewan uji, dan
embrio manusia di bidang ilmu dasar, biomedik, pertanian,
perikanan, dan peternakan,
peneliti harus memperoleh ethical
clearance dari Tim Komisi Etik Penelitian di tingkat
IPB.
Pelanggaran
hak cipta tidak termasuk dalam kategori masalah etika ilmiah yang mengenakan
sanksi moral dan sosial, melainkan termasuk dalam kategori masalah kriminal
yang pelakunya dapat dikenai hukuman badan dan atau denda uang. Oleh karena
itu, dalam pelaksanaan penelitian serta penulisan hasilnya peneliti harus
menjauhkan diri dari pelanggaran hak cipta agar reputasinya sebagai ilmuwan
tidak cemar. Undang-Undang Hak Cipta (No. 19 tahun 2002) menyatakan bahwa
pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya program komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Di
antara ciptaan dalam bidang pengetahuan yang dilindungi undang-undang ialah buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, peta, terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, pangkalan data (database),
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. “Tidak ada hak cipta atas
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan,
pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau
penetapan hakim, dan keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.”
Pencegahan Plagiarisme
Plagiat atau
penjiplakan ialah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja untuk memperoleh
atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip
sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui
sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Pelakunya dijuluki plagiator, yang dapat berupa orang perseorangan atau
kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri,
untuk kelompok, atau untuk dan atas nama suatu badan. Di
lingkungan IPB, plagiat dapat dicegah karena IPB
memberi sanksi bagi plagiator dalam upaya menjaga kredibilitasnya sebagai
perguruan tinggi terpandang.
Peluang plagiat sangat
besar akibat majunya teknologi informasi lewat Internet. Informasi sangat mudah
dan cepat diakses, tetapi sumber dari Internet tidak bebas untuk dikutip. Selain
sumber informasi dari Internet, sumber umum plagiarisme dapat diperoleh dari
panduan laboratorium, tugas makalah mahasiswa lain, karya penulis sendiri
sebelumnya, artikel jurnal, buku, dan koran.
Berikut ini adalah cara
mengatasi kecenderungan plagiarisme dalam penelitian: meningkatkan
kejujuran dan rasa bertanggung jawab; meningkatkan
pemahaman bahwa plagiarisme akan berimplikasi moral; meningkatkan
kecermatan dan kesaksamaan untuk memilah dan menentukan pustaka acuan; mempunyai
rasa percaya diri bahwa rencana penelitiannya bukan sontekan; memiliki
keyakinan bahwa data yang diambil sahih dan cermat; menghargai
sumbangan data atau informasi dari peneliti lain dengan menyatakan terima kasih
atau menyebutkan sumber tulisan yang dikutipnya; membuat
catatan penelitian (logbook) agar
semua yang dilakukannya terekam dengan baik untuk pembuktian tidak ada
pemalsuan data atau hasil penelitian.
Cara mengatasi kecenderungan plagiarisme dalam
penulisan: — mengarsipkan
sumber-sumber acuan yang asli sehingga terhindar dari kecerobohan yang
disengaja; memahami
benar maksud tulisan orang lain agar tidak ada salah pengertian; mahir
membuat parafrase untuk mengungkapkan rangkuman dari berbagai tulisan atau
pemikiran orang lain dengan kata-kata sendiri dari sumber yang dibaca, tidak
sekadar mengganti beberapa kata, dan tetap menuliskan sumber acuannya; menghargai
hak kepengarangan dan hak atas kekayaan intelektual, termasuk karya sesama
mahasiswa; menuliskan
sumber acuan untuk gagasan atau hasil orang lain sebagai pengakuan dan
penghargaan.
Mahasiswa harus menghindari perbuatan plagiat.
Selain akan mendapat sanksi moral dari masyarakat, tindakan plagiat dapat
berakibat fatal bagi mahasiswa yang melakukannya. Menurut Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat
di Perguruan Tinggi: “Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat,
secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat,
terdiri atas:
1 teguran,
2 peringatan
tertulis,
3 penundaan
pemberian sebagian hak mahasiswa,
4 pembatalan
nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa,
5 pemberhentian
dengan hormat dari status sebagai mahasiswa,
6 pemberhentian
tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, atau
7 pembatalan
ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program”.
Jadilah calon peneliti tanpa
plagiat, niscaya Anda memperoleh posisi tinggi dan terhormat sebagai orang
terpelajar dan tidak akan mempunyai rasa bersalah kepada siapa pun, baik kepada
diri sendiri maupun kepada khalayak umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar